Postingan

Kepala KUA Lhoksukon Dan Jajaran Staf, Ikut Serta Dalam Kegiatan Bakti Sosial Di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon

Gambar
Lhoksukon(Murhaban)– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lhoksukon serta jajaran stafnya ikut serta melakukan kegiatan bakti sosial di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon Kab. Aceh Utara, Sabtu (18/05/2020) pagi. Kegiatan bakti sosial ini yang di selenggarakan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan Pengurus Remaja Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon Kab. Aceh Utara serta diikuti dan di suport oleh  Pengurus Anak Berdzikir Aceh Utara, Pengurus FORMAL, Muspika Lhoksukon, KUA Lhoksukon, Pengurus IPSM Lhoksukon, Puskemas Lhoksukon, Anggota POLRES Aceh Utara, Polsek Lhoksukon, Anggota Koramil Lhoksukon, Pengurus Tadzkiiratul Ummah, Pengurus Tastafi Lhoksukon, KNPI Lhoksukon, dan Karang Taruna Lhoksukon. Dalam kegiatan bakti sosial ini, sejumlah personil membersihkan masjid dengan menyapu dan mengepel ruang sholat, tempat berwudhu serta halaman masjid dan mengecat dinding masjid. Kepala KUA Kec. Lhoksukon turun langsung ikut menyapu dan mengepel masjid guna membersihkan tempat...

Begini Mekanisme Kerja Dan Pelayanan KUA Lhoksukon Sementara hingga 31 Maret 2020

Gambar
Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon tutup sementara sampai tanggal 31 maret 2020, sesuai dengan Surat Edaran menteri Agama nomor 4 tahun 2020. Namun demikian, KUA Lhoksukon tetap melayani keperluan masyarakat dengan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).  koordinasi semua unit dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa kita gunakan di zaman sekarang ini. Untuk jenis pelayanan umum bisa   menghubungi No. Hp/Wa : 0852-7609-8598. Sedangkan untuk pelayanan nikah menghubungi operator khusus No. Hp/Wa : 0852-6029-4925. Khusus untuk pelayanan nikah yang pertama menggunakan sistem online dengan cara sbb :  Mengakses Link  http://simkah.kemenag.go.id/  Pilih menu daftar nikah - Klik daftar  Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan - tempat nikah- tanggal atau jadwal nikah-klik lanjut  Isi data suami serta upload photo- isi data istri serta upload photo Klik lanjut- dan print buk...

KUA Lhoksukon ditutup sementara hingga 31 maret 2020, kecuali untuk pelaksanaan pernikahan singkat

Gambar
Lhoksukon(Humas)--Sesuai dengan Surat Edaran menteri Agama nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 maret 2020, Kantor Urusan Agama Kec. Lhoksukon di tutup sementara hingga 31 maret 2020. Pemberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) ini tertuang dalam SE  https://kemenag.go.id/home/artikel/43313/surat-edaran-nomor-4-tahun-2020-perubahan-surat-edaran-nomor-3-tahun-2020-tentang-penyesuaian-sistem-kerja-pegawai-dalam-upaya-pencegahan-penyebaran-corona-virus-disease-2019--covid-19--pada-kementerian-agama Namun demikian, KUA Lhoksukon tetap melayani keperluan masyarakat dengan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). koordinasi semua unit dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa kita gunakan di zaman sekarang ini. Kecuali pelayanan yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online, seperti pelaksanaan nikah dan pelayanan publik secara mendesak lainnya. " Berdasarkan Surat Edaran  M...

Cegah Corona, Petugas Pelayanan KUA kec. Lhoksukon Pakai Masker

Gambar
Lhoksukon(Humas)– Para petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang bertugas di meja pelayanan melengkapi diri mereka dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, Senin (23/03). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penularan virus corona yang akhir-akhir ini marak. Terpantau, mereka yang mengenakan masker adalah para petugas yang bekerja di meja pelayanan pendaftaran kehendak nikah dan pelayanan umum. Meski terlihat tak biasa, namun pelayanan tetap berjalan normal tanpa kendala. Kepala KUA Kec. Lhoksukon Shaifuddin Fuady, S.Ag. MA mengatakan, pemakaian masker bagi petugas tersebut  seiring dengan dikeluarkannya edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 2 hari lalu.  Menurut Shaifuddin, mereka yang diprioritaskan mengenakan masker adalah petugas yang bekerja di bagian pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Petugas pelayanan di depan adalah bagian pali...

Mau Tetap Nikah di Tengah Wabah Corona? Perhatikan Hal-hal ini

Gambar
kualhoksukon.com(Humas)–Di tengah wabah virus corona jenis baru (Covid-19) saat ini, banyak kegiatan yang dibatalkan. Bagaimana dengan agenda akad nikah yang biasanya sudah ditetapkan jauh-jauh hari? Menyikapi itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengatakan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Walaupun, status keadaaan darurat bencana Covid-19 sedang melanda. “Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta dalam keterangan pers pada tanggal 19/03/2020. Menyikapi hal ini Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Lhoksukon, Shaifuddin Fuady, S.Ag. MA pun mengatakan tentang aturan bagaimana proses pencatatan nikah itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19. Shaifuddin Fuady menjelaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin (catin) akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama, sebutnya, memba...

Imbauan bagi seluruh pegawai Bimas Islam dan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS terkait penyakit virus corona (Covid-19)

Gambar
kualhoksukon.com ( Humas )--Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI menghimbau bagi seluruh pegawai Bimas Islam dan Penyuluh Agama Islam ( PNS dan Non PNS ), untuk mengupayakan mengurangi risiko penularan penyakit virus corona (Covid-19) dengan cara sebagai berikut : 1. Menyediakan pencuci tangan (sabun/hand sanitizer) di wudhu dan toilet, serta di pintu ruang kerja/masjid/mushalla untuk pegawai maupun masyarakat. 2. Membersihkan karpet masjid/mushalla untuk di simpan dan tidak digunakan untuk sementara waktu. 3. Melakukan pembersihan masjid/mushalla, tempat-tempat pengajian, dan ruangan forum keagamaan secara rutin, detail, terjadwal dan teratur. 4.Membawa dan menjaga perlengkapan pribadi seperti alat shalat (sajadah,surban,mukena), dan sebagainya agar tidak digunakan oleh orang lain. 5. Menjaga kebersihan tempat dan peralatan kerja (lantai, membelair, komputer, dll) dan bilamana perlu melakukan disinfeksi ruangan. 6. Pegawai mengg...

KUA Lhoksukon Gelar Rapat Koordinasi Rutin dan Pembinaan Internal Staf KUA Kecamatan Lhoksukon

Gambar
Lhoksukon ( Murhaban )– Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan rapat koordinasi dan pembinaan internal bagi seluruh staf Kua, penyuluh fungsional dan penyuluh agama islam non pns Kua Kec. Lhoksukon, Rabu (04/03/2020). Rapat koordinasi ini juga di gelar secara rutin setiap minggu pada hari rabu dengan sebutan istilah RARURA ( Rapat Rutin Rabu ) Kua Lhoksukon. Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Lhoksukon, Shaifuddin Fuady, S.Ag. MA dalam rapat tersebut dengan panjang lebar mengatakan betapa pentingnya disiplin dan kerja sama yang ikhlas dalam institusi Kemenag juga mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu dengan sebutan PTSP. " Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan public, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan, sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik. Juga pemberian pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan...