Begini Mekanisme Kerja Dan Pelayanan KUA Lhoksukon Sementara hingga 31 Maret 2020
Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon tutup sementara sampai tanggal 31 maret 2020, sesuai dengan Surat Edaran menteri Agama nomor 4 tahun 2020.
Namun demikian, KUA Lhoksukon tetap melayani keperluan masyarakat dengan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
koordinasi semua unit dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa kita gunakan di zaman sekarang ini. Untuk jenis pelayanan umum bisa menghubungi No. Hp/Wa : 0852-7609-8598. Sedangkan untuk pelayanan nikah menghubungi operator khusus No. Hp/Wa : 0852-6029-4925.

- Khusus untuk pelayanan nikah yang pertama menggunakan sistem online dengan cara sbb :
- Mengakses Link http://simkah.kemenag.go.id/
- Pilih menu daftar nikah - Klik daftar
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan - tempat nikah- tanggal atau jadwal nikah-klik lanjut
- Isi data suami serta upload photo- isi data istri serta upload photo
- Klik lanjut- dan print bukti pendaftran
- Selanjutnya hubungi operator pelayanan nikah untuk di arahkan, No. Hp/Wa 0852-6029-4925
- Kedua bisa dengan cara mengikuti S.O.P Pendaftaran Nikah Kerja di rumah dengan cara sbb :
- Catin menyiapkan persyaratan kehendak nikah : model NA, KTP, Akta Kelahiran, KK, dll
- Semua berkas di scan format pdf dan kirim ke wa operator pelayanan bidang pernikahan
- Operator KUA akan validasi data dan mengirimkan biling format pdf ke wa catin
- Catin menyetor uang biling ke bank dan menyerahkan bukti setor beserta semua berkas asli kepada operator KUA
- Operator KUA mengirimkan bukti pendaftaran dan pengumuman kehendak nikah ke catin
Berikut video singkat penjelasasannya -> https://youtu.be/FXrladSsXps
Selanjutnya jangan lupa atas peringatan bagi yang nikah di KUA selama darurat corona wajib mengikuti aturan sebagiamana di atas.
Untuk sementara prosesi akad nikah yang hadir hanya di batasi untuk :
- Linto Baro ( Calon pengantin pria )
- Dara Baro ( Calon pengantin wanita )
- Wali Nikah
- 2 Orang saksi
Bagi wali dan catin wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (ADP) berupa masker dan sarung tangan , begitupun untuk yang lain di wajibkan menggunakan masker, juga di minta untuk menghindari kontak langsung dengan sesama.
Untuk yang menikah di rumah juga di wajibkan mengikuti aturan yang tertera di atas, Namun di bolehkan hadir tidak lebih dari 10 orang.



Komentar
Posting Komentar