Mau Tetap Nikah di Tengah Wabah Corona? Perhatikan Hal-hal ini


kualhoksukon.com(Humas)–Di tengah wabah virus corona jenis baru (Covid-19) saat ini, banyak kegiatan yang dibatalkan. Bagaimana dengan agenda akad nikah yang biasanya sudah ditetapkan jauh-jauh hari?

Menyikapi itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengatakan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Walaupun, status keadaaan darurat bencana Covid-19 sedang melanda.

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta dalam keterangan pers pada tanggal 19/03/2020.

Menyikapi hal ini Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Lhoksukon, Shaifuddin Fuady, S.Ag. MA pun mengatakan tentang aturan bagaimana proses pencatatan nikah itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19.

Shaifuddin Fuady menjelaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin (catin) akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.

Pertama, sebutnya, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Kedua, catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Ketiga, bahwa Petugas, Wali Nikah, dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Aturan itu tertuang pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendeal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan hari Kamis (19/03/2020).

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.

“Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ujarnya.

Juga untuk sementara waktu Kantor Urusan Agama (KUA) akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,” ujarnya.*





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala KUA Lhoksukon Dan Jajaran Staf, Ikut Serta Dalam Kegiatan Bakti Sosial Di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon

Begini Mekanisme Kerja Dan Pelayanan KUA Lhoksukon Sementara hingga 31 Maret 2020

Imbauan bagi seluruh pegawai Bimas Islam dan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS terkait penyakit virus corona (Covid-19)