KUA Lhoksukon ditutup sementara hingga 31 maret 2020, kecuali untuk pelaksanaan pernikahan singkat
Lhoksukon(Humas)--Sesuai dengan Surat Edaran menteri Agama nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 maret 2020, Kantor Urusan Agama Kec. Lhoksukon di tutup sementara hingga 31 maret 2020. Pemberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) ini tertuang dalam SE https://kemenag.go.id/home/artikel/43313/surat-edaran-nomor-4-tahun-2020-perubahan-surat-edaran-nomor-3-tahun-2020-tentang-penyesuaian-sistem-kerja-pegawai-dalam-upaya-pencegahan-penyebaran-corona-virus-disease-2019--covid-19--pada-kementerian-agama
Namun demikian, KUA Lhoksukon tetap melayani keperluan masyarakat dengan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
koordinasi semua unit dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa kita gunakan di zaman sekarang ini. Kecuali pelayanan yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online, seperti pelaksanaan nikah dan pelayanan publik secara mendesak lainnya.
" Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor SE 4 tahun 2020, Maka KUA Kec. Lhoksukon mulai 26 s/d 31 maret 2020 di tutup sementara.
KUA hanya buka saat Pelaksanaan nikah yang sudah terdaftar, baik di kantor maupun di luar kantor dengan mengikuti prosedur darurat corona.
Untuk pelayanan dan keperluan lainnya, boleh menghubungi nomor pegawai dan petugas yg telah di tentukan ". Ujar Shaifuddin Fuady Kepala KUA Lhoksukon.
Ia menambahkan, untuk pelayanan atau pelaksanaan aqad nikah yang hadir hanya di batasi untuk 2 calon pengantin, wali dan 2 orang saksi.
" himbauan juga untuk menghindari kontak langsung dengan sesama di lengkapi dengan memamakai alat pelindung diri (ADP)," imbuh Shaifuddin.

Komentar
Posting Komentar